MATARAM, ANYARNEWS.COM – Viralnya penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Rutan Praya, mendapat sorotan dari berbagai kalangan masayarakat. Berawal dari protes keempat ibu tersebut, dengan melempari gudang pengolahan tembakau, kemudian berujung bui terhadap mereka. Mereka melakukan tindakan tersebut karena menganggap gudang pengolahan tembakau, yang ada di Desa Wajagesang itu telah mencemari polusi udara daerah sekitar.
Menindaklanjuti respon masayarakat yang menginginkan keempat IRT dibebaskan. Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah bergerak cepat mengatensi kasus penahanan keempat IRT. Senin (22/02) kemarin, pihak Kejaksaan Negeri Praya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan.
Atensi Gubernur NTB terhadap kasus keempat IRT, mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Wacana NTB, Dwi Hidayat. Dwi mengatakan bahwa tindakan Gubernur merupakan langkah tepat, sebagai bentuk dukungan moral kepada para ibu IRT dan kepedulian pemerintah terhadap persoalan warganya.
“Langkah Gubernur Zulkieflimansyah mengatensi kasus viral empat IRT, merupakan langkah tepat. Inilah bukti Gubernur corcern terhadap persoalan masyarakat di tingkat bawah,” tutur Dwi, Selasa (23/02/2021).
Menurut Dwi, kasus ini memiliki kerumitan dan kompleksitas karena adanya pertarungan antara opini publik didukung oleh framing media dengan fakta hukum yang dimiliki oleh Pengadilan.
“Secara fakta hukum, bisa jadi sah apa yang dilakukan oleh Pengadilan. Artinya apa, ketika Pengadilan telah melakukan sidang, berarti bukti atau fakta hukum telah terpenuhi. Namun, opini publik yang berkembang bahwa apa yang dilakukan oleh keempat ibu-ibu itu, tidaklah layak masuk ranah hukum. Terlebih lagi, opini masyarakat banyak lebih mengingikan kasus tersebut selesai dengan cara kekeluargaan, dan jangan lupa framing media lebih berpihak kepada opini masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran Gubernur ditengah polemik, secara tidak langsung mengafirmasi opini publik yang berkembang. Dwi pun menambahkan hadirnya aktor politik seperti Gubernur dan lainnya, juga gerakan sosial masyarakat berimbas terhadap keputusan hakim.
“Secara komunikasi politik, atensi Gubernur setidaknya bisa mempengaruhi keputusan hakim. Ini terbukti setelah sidang pertama, hakim mengabulkan penangguhan terhadap keempat ibu-ibu itu. Di sisi lain, gerakan sosial masyarakat juga berpengaruh di dalamnya,” tandasnya. (*)
Discussion about this post