JAKARTA. ANYARNEWS.COM – Pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua aka berakhir tahun 2021 ini. Pemerintah pun berkeinginan untuk melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021) menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap rencana pemerintah tersebut.
“DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait Otsus Papua, demi membangun bumi Cendrawasih yang kita sintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Azis.
Wakil Ketua bidang Korpolkam itu mengatakan bahwa Otsus Papua bertujuan guna menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan.
“Kami pun berharap revisi itu agar Papua dan Papua Barat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun, termasuk kualitas pendidikan dapat sama seperti di Pulau Jawa dan lainnya,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan penyimpangan dana Otsus Papua yang ditemukan oleh Polri, Azis meminta agar temuan penyimpangan anggaran dana Otsus dapat dilakukan proses pengawasan secara ketat dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana Otsus Papua agar tidak adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana Otsus,” pungkasnya. (Aldo)
Discussion about this post