JAKARTA, ANYARNRES.COM – Investigasi yang telah mengungkap perilaku perusahaan yang membakar lahan untuk perluasan lahan sawit yang mengakibatkan kerusakan hutan di Papua dan hilangnya hutan adat beralih fungsi menjadi hamparan kebun kelapa sawit, mendapat respon positif dari Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. Menurutnya, investigasi ini telah memberikan fakta tentang situasi sawit dalam kawasan hutan di Tanah Air, sehingga pemerintah tidak boleh menutup mata.
“Dan tentunya pemerintah harus bersikap tegas terhadap berbagai perilaku perusahaan yang telah mengancam kerusakan hutan dan lingkungan,” kata Johan dalam ketetangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020), menyikapi langkah pemerintah terhadap perilaku perusahaan yang membakar hutan di Paoua.
Politikus PKS ini menegaskan bahwa praktik pembakaran untuk pembukaan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan pemerintah harus segera melakukan penataan terhadap keterlanjuran sawit di dalam Kawasan hutan. Dia menyebutkan saat ini tutupan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, total luasnya telah mencapai 3.408.639 Ha sehingga pemerintah harus tegas melakukan penataan yang sesuai dengan fungsi kawasan, contohnya untuk kawasan konservasi harus dilakukan upaya menuju restorasi ekosistem.
Apalagi, Legislator dari dapil NTB I ini menyampaikan bahwa laju deforestasi atau kerusakan hutan di Indonesia, mencapai 462,4 Hektare per tahun dan terdapat 3,43 juta Hektare perkebunan sawit di kawasan hutan. Atas dasar ini, Johan berpendapat agar penetapan luas dan fungsi hutan tidak menggunakan mekanisme pasar karena akan mendorong konversi untuk keperluan lain.
“Saya mendesak pemerintah untuk segera mengatasi dampak buruk dari perubahan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sector kehutanan,” urai wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini serata berharap agar pemerintah segera memperkuat lembaga yang berwenang mencegah dan memberantas perusakan hutan.
Lanjut Johan, hasil investigasi terhadap kondisi kerusakan hutan Papua harus jadi peringatan bagi semua pihak, sebab seringkali pemilik usaha dari korporasi raksasa berpeluang tidak terjerat hukum karena bukan pelaku lapangan. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar tegas dan adil dalam penegakan hukum di sektor kehutanan ini.
“Jangan sampai hanya berani menyentuh perkebunan rakyat kecil yang di bawah 5 hektar namun seringkali tidak mampu menyentuh korporasi besar atau perusahaan asing seperti yang terjadi di hutan Papua,” tutup Johan. (Aldo)
Discussion about this post