MATARAM, ANYARNEWS.COM – Di tengah mewabahnya pandemik covid-19 (Corona) yang di hadapi oleh seluruh masyarakat Indonesia, membutuhkan konsistensi dan konsentrasi pemerintah dalam mengatasi problematika yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan Data dan Fakta yang ada, peningkatan jumlah jiwa yang terpapar Covid-19 semakin meningkat, sehingga membutuhkan pengatasian secara intensif yang dilakukan oleh pemerintah demi keselamatan seluruh masyarakat Indonesia dari terpapar nya pandemik covid-19. Tapi yang kita lihat hari ini malah sebaliknya Pemerintah mengambil peluang, keuntungan dan memanfaatkan situasi dan kondisi di tengah masyarakat tertekan dengan ada nya wabah tapi pemerintah mengesahkan UU Omnibus Law yang menurut kajian Kami di PMII UNRAM tidak berpihak pada masyarakat Indonesia sehingga menghadirkan kontroversi di kalangan Masyarakat Indonesia.
UU Omnibus Law itu melibas beberapa aturan dan dijadikan satu, Omnibus Law ini sendiri cocok di Negara yg menganut sistem Anglo Saxon, bukan eropa Kontinetal seperti Negara Indonesia.
“Menurut Kajian Kami di PMII UNRAM,
ada indikasi yang mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dengan di sahkannya UU Omnibus Law itu sendiri. karena kejahatan yg paling sempurna adalah dengan adanya (Kriminogen), Artinya bisa saja UU ini dipesan oleh pihak tertentu yg berkepentingan sehingga UU Omnibus Law ini di sahkan oleh Pemerintah,” ujarnya, Selasa (06/10/2020).
Di DPR RI sebagaimana yg diketahui, hanya ada 2 Fraksi yang menolak dengan di sahkannya UU Omnibus Law tersebut dan kita sebut saja itu dari fraksi (Partai Demokrat dan PKS), Artinya secara Kuantitas kalah jumlah sehingga implikasinya UU tersebut akan tetap disahkan dan berlaku di Negara Indonesia, karena Mayoritas Parlemen hari ini pro terhadap pemerintah Dan bukan pada masyarakat-masyarakat lecil.
“Menurut Kami di PMII UNRAM hanya Parlemen jalanan sebagai Garda terahir yg menentukan dengan di sahkan UU Omnibus Law itu sendiri. Buruh, Masyarakat, Mahasiswa dan seluruh elemen dan lapisan yg lain harus bersatu dengan Cara yg Konstitusional, dan dijalananpun adalah cara yang sah ketika penyampaian pendapat sesuai UU,” tegasnya.
“Kami di PMII UNRAM mengecam pemerintah supaya UU Omnibus Law itu di batalkan karena menurut kajian Kami, UU Omnibus Law itu sendiri merusak Nilai-Nilai Demokrasi yang ada di Negara Indonesia karena tidak berpihak pada masyarakat kecil,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post