JAKARTA, ANYARNEWS.COM – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU, pada Senin sore (5/10/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh M. Aziz SYamsuddin dan dihadiri lebih dari 200 anggota baik secara fisik maupun online telah mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU.
Sebanyak 7 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada rapat paripurna DPR RI, sementara 2 fraksi lain menolak.
Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU adalah Fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan, Fraksi Demokrat selain menolak, juga melakukan aksi walk out dri ruang Sidang Paripurna.
Sementara tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.
Sebelumnya, pada Rapat Pembicaraan Tingkat I, ada tujuh fraksi yang menerima RUU Ciptaker yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN dan F-PPP ditambah dengan dari Pemerintah dan juga DPD RI. Sedangkan dua fraksi lainnya F-Demokrat dan F-PKS menolak RUU.
Hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain sebagai berikut; penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
Kemudian kebijakan pengintegrasian satu peta nasional yang meliputi wilayah darat dan laut. Pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarkat.
Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis ekonomi, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Hadir dalam Paripurna DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, dalam acara yang biasa disebut Sidang Paripurna itu hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Aldo)
Discussion about this post