BEKASI – ANYARNEWS.COM | Dugaan maladmistrasi dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) TA 2019, yang dibenarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dengan surat benomor : 900/374/BPKD pada intinya isi surat tersebut menyatakan Informasi PPAPBD TA 2019, yang disampaikan tidak Akurat, transparan, Akuntable, dan Objektif. Dugaan maladministrasi ini menandakan peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak dapat bersinergi dalam pelaksanaan urusan pemerintah umum Daerah Kabupaten Bekasi. Hal itu diungkapkan Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) kepada Anyarnews. Senin (5/10).
Menurutnya, Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala Daerah dengan unsur jajaran Forkopimda harus bersinergi sebagai mitra penting dalam penyusunan APBD, Peraturan Daerah dan fungsi pengawasan. Termasuk di dalamnya Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan DPRD.
“Dugaan maladministrasi PPAPBD TA 2019, menunjukan bahwa Bupati sebagai Kepala Daerah tidak berkomunikasi dengan Forpimda dan para tokoh masyarakat, apalagi masukan dari perguruan tinggi” ucapnya.
Sambung Ergat, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek – aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
“PPAPBD ini sangat kursial sebagai tolok ukur kenerja Pemerintah daerah dalam satu tahun Anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan bagaimana dengan pembangunan berjalan dengan baik, kabupaten Bekasi ini luas dengan tingkat Kompleksitas Kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi” terangnya.
Lanjut Dia, KOMPI mengambil sikap dan langkah-langkah konkrit dalam menyikapi persoalan tersebut diatas sebagai bentuk tanggung jawab dan berperan aktif dalam melakukan sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah agar bisa tercapai good and clean Governace sebagimana yang diamanatkan undang-undang.
“KOMPI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan Raperda tersebut, jika solusi tersebut diabaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum” tutupnya. (Gun)
Discussion about this post