JAKARTA, ANYARNEWS.COM – Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan juga perlu memperhatikan masalah internal Kejaksaan. Antara lain dalam hal organisasi dan status jaksa.
“Jangan hanya masalah prosedur dan acara dalam persidangan,” kata Dio Ashar saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Ashar mengatakan ini terkait telah disetujuinya harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan oleh Baleg DPR RI.
Misalnya, lanjut Ashar, terkait status jaksa apakah ASN atau pegawai kejaksaan khusus.
“Atau bagaimana soal pengangkatan Jaksa Agung dan kewenangan jaksa apa saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi sebelumnya dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
Baidowi pun meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.
“Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?” tanya Baidowi. “Setuju,” jawab seluruh anggota dalam rapat.
Perwakilan pengusul revisi UU Kejaksaan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ichsan Soelistio, mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan Baleg.
“Revisi UU ini akan berjalan sehingga kita dapat memperkuat lembaga Kejaksaan kita ini menjadi lembaga yang kredibel dan transparan, sehingga dalam waktu dekat dapat diterima di Komisi III DPR RI dan berlanjut ke Panja yang dibentuk di komisi III,” kata Ichsan. (Aldo)
Discussion about this post