JAKARTA, ANYARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan sudah menegur 73 calon petahana yang kembali maju dalam Pilkada serentak 2020. Puluhan calon kepala daerah itu ditegur lantaran melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diungkap Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Lanjut Bahtiar, teguran Mendagri sudah dipatuhi oleh para petahana yang kembali maju di pilakda, juga sudah menandatangani pakta integritas bersama penyelenggara di daerah.
“Alhamdulillah teguran ini sudah dipatuhi oleh teman-teman kepala daerah,” katanya.
Bahtiar menjelaskan dalam aturan tersebut bapaslon menyatakan kepatuhannya terhadap protokol Covid-19.
“Karena sekali lagi diharapkan yang terpilih di 270 daerah inilah justru kepala daerah yang mampu menghadapi Covid-19,” ungkapnya.
Menurut Bahtiar, Tito juga menginginkan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini debat calon kepala daerah, titik tekannya pada tema penanggulangan Covid-19 beserta dampaknya. Serta harus dijadikan instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19.
“Setting berikutnya adalah yang kita lakukan dan sudah terjadi kawan-kawan penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menyatakan diri sebagai agen-agen perlawanan Covid-19,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan Bawaslu atau KPU selain menyelenggarakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara juga menjadi agen yang mensosialisasikan tentang protokol Covid-19. Pemerintah juga akan mendukung bahkan berusaha keras memenuhi kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh Penyelenggara Pemilu.
“Khususnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan terkait pemenuhan alat-alat kesehatan dan untuk memenuhi protokol-protokol kesehatan, maka ada tambahan anggaran APBN khusus untuk mendukung itu, ” kata Bahtiar.
Pemerintah juga, kata Bahtiar, sejak awal telah mendorong agar masalah protokol kesehatan ini masuk dalam aturan KPU. Dia mencontohkan seperti alat peraga dan alat kampanye yang semestinya terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Misal membagi masker, mungkin bertuliskan namanya, fotonya, nomor urutnya dan seterusnya. Kemudian bagi-bagi hand sanitizer. Jadi masyarakat menerima manfaat dari Pilkada ini. Masyarakat juga terlindungi dari Covid-19,” demikian Dirjen PPU Kemendagri. (Aldo)
Discussion about this post