JAKARTA, ANYARNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian, Kejaksaan dan KemenkumHAM dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.
“Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tak ingin melanggar Tata Tertib (Tatib),” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengaku kalau dirinya hanya ingin menjalankan Tatib DPR dan apa yang telah diputuskan oleh rapat Badan Musyawarah Bamus) DPR RI, yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi-komisi pada masa reses.
“Putusan Bamus sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” tegasnya lagi.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks Parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
“Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Bamus DPR dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang,” terangnya.
Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu, lanjut politisi Partai Golkar itu, sebaiknya Komisi III DPR jangan ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI.
“Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini?” pungkas Aziz mempertanyakan. (Aldo)
Discussion about this post