KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, ANYARNEWS.COM – Pandemi covid-19 saat ini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, bahkan para politisi dan birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Tidak ada pembahasan dan isu hangat lain selain membahasa masalah covid-19.
“Namun dalam pembicaraan itu apakah pernah terlintas dalam benak mereka terkait dengan kasus-kasus besar yang sampai hari ini belum di tuntaskan selain Pandemi Covid-19.” ujar Rais Tuhuteru Samal
Menurut Rais, salah satu kasus besar yang sampai saat ini belum juga di tuntaskan adalah kasus penyuapan LPJ Bupati tahun 2018 lalu pada saat paripurna DPRD periode 2014-2019. Dimana telah di akui secara langsung oleh salah satu anggota DPRD (HS) di depan Kepolisian dan kejaksaan serta anggota DPRD periode 2014-2019, bahwa telah terjadi Penyuapan dalam LPJ Bupati dan dengan terang-terang dia mengeluarkan uang dengan nilai 5 juta rupiah.
Lebih lanjut Rais jelaskan, kasus penyuapan LPJ Bupati sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh pihak kepolisian dan pihak Kejaksaan Seram Bagian Barat. Padahal pada saat pengakuan itu Kita tahu bersama bahwa di saksikan langsung oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan.
“Apalagi saat ini dengan adanya covid-19, apakah kepolisian dan kejaksaan Seram Bagian Barat mampu menuntaskan kasus penyuapan ini, tidak ada covid-19 saja mereka belum juga kunjung menyelesaikan kasus penyuapan LPJ Bupati tahun 2018”, tegasnya
Pada akhir pengakuan yang di lakukan oleh salah seorang anggota DPRD SBB periode 2014-2019 di saat sidang paripurna DPRD untuk meminta LPJ Bupati tahun 2018. Saat itu dia (HS) sampaikan bahwa dia siap di panggil dan di periksa mengenai pengakuan yang Ia sampaikan bahwa terjadi penyuapan dalam proses LPJ Bupati tahun 2018.
Namun kenyataannya, sampai saat ini salah satu anggota DPRD masa bakti 2014-2019 yang telah mengaku, bahwa telah terjadi penyuapan dalam LPJ Bupati tahun 2018 itu sampai saat ini tidak ada proses lanjutannya.
“Tidak heran jika hari ini Kita mempertanyakan kemampuan kepolisian dan kejaksaan SBB dalam menyelesaikan masalah penyuapan ini”, tegas Rais
Lantas kenapa, Rais pertanyakan, sampai saat ini kasus penyuapan ini belum juga di selesaikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan Seram Bagian Barat ?, Apakah kurang cukup bukti untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kasus ini ?. Lalu bagaimana dengan kesaksian pihak kepolisian dan kejaksaan SBB pada saat pengakuan di gedung DPRD pada saat proses LPJ Bupati tahun 2018 berlanjut.
“Pihak kepolisian dan kejaksaan seharusnya tidak usah bertele-tele dalam mengungkap kasus ini, saudara HS yang melakukan pengakuan seharusnya di panggil lalu di periksa agar bisa menemukan dalang dari penyuapan ini, agar seluruh masyarakat Seram Bagian Barat ketahui bahwa siapa aktor di balik terjadi penyuapan LPJ Bupati tahun 2018. Jangan ada pertanyaan bahwa saat ini kasus belum bisa di tuntaskan karna Pandemi Covid-19, ini adalah pernyataan yang salah”, bebernya lagi
Pandemi Covid-19 bukan menjadi sebuah masalah ataupun alasan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan menuntaskan kasus penyuapan ini, karena sejatinya tugas kepolisian dan kejaksaan itu adalah penegajan hukum.
“Untuk itu pihak kepolisian dan kejaksaan SBB agar segera melakukan pengusutan dalam waktu dekat terkait kasus penyuapan ini, apakah dalam kasus ini pihak kepolisian dan kejaksaan SBB tidak memiliki bukti kuat ataukah seperti apa?, apakah buktikan vidio tidak terlalu kuat ataukah seperti apa?” tegasnya lagi
Dalam keterangan penutupnya, Rais berharap di tengah pandemi Covid-19 ini pihak kepolisian dan kejaksaan SBB mampu menuntaskan kasus penyuapan LPJ Bupati tahun 2018. Dan Saya berharap juga Covid-19 bukan menjadi titik fokus pihak kepolisian dan kejaksaan SBB dan titik fokusnya adalah menegakan hukum. (*/KH)
Discussion about this post