JAKARTA, ANYARNEWS.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukam dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Alasannya, karena pemerintah masih focus dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
“Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta presiden untuk menyampaikan (penundaan) ini,” tulis Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah, kata Mahfud, justru menyarankan agar DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen masyarakat guna menyerap aspirasi lebih mendalam.
“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” tulis mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya diberitakan, DPR mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persetujuan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasaan RUU HIP. Jika disetujui pemerintah, pembahasan RUU HIP akan dilanjutkan.
“RUU tersebut saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah dikirimkan ke pemerintah. Sesuai UU 15/2019 tentang PPP (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan), pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk setuju atau menolak pembahasan. Saat ini tidak ada pembahasan apa pun. Kalau nanti pemerintah setuju membahas, maka akan ditentukan di AKD mana RUU tersebut dibahas,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dimintai konfirmasi, Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan RUU HIP awalnya diusulkan oleh Fraksi PDIP. Dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas), RUU itu disepakati menjadi usulan Baleg.
“Usulan anggota fraksi PDIP, kemudian dalam penyusunan Prolegnas disepakati menjadi usul Baleg,” jelasnya.
Seperti diketahui, RUU HIP menjadi polemik karena ada muatan trisila dan ekasila. Trisila yang dimaksud adalah sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, sedangkan ekasila adalah gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ pada draf RUU tersebut.
Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu adalah Ketetapan MPRS RI No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Sejujurnya, pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU HIP masih terbelah, belum menyatu. (Aldo)
Discussion about this post