Kendari, Anyarnews.com – PT. ST. Nickel Resources adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel. Yang saat ini melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kecamatan amonggedo desa dunggua Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut di Jelaskan Oleh Muh. Gilang Anugrah, Ketua Umum PP Jaringan Masyarakat Advokasi Indonesia (Jamindo) Melalu Rellasenya (10/6).
Dia menjelaskan bahwa UIP PT. ST. Nicel Resources yang di keluarkan pada tahun 2009 dan telah dicabut oleh Lukman Abunawas saat menjabat Bupati Konawe, melalui surat putusan nomor 380, tahun 2012 karna sudah melanggar ketentuan pasal 38 dan pasal 50 ayat (3) huruf g undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) karna sudah melaksankan kegiatan pertambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi produksi yang berada di dalam kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin IPPKH dan Diduga memalsukan surat Menteri Kehutanan dgn Nomor Surat 186/MENHUT-VII/2009, pada tanggal 19 Agustus 2009.
Untuk itu, Ketua umum PP JAMINDO Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan “Ini sangat fatal dan kenapa iup tersebut harus di hidupkan kembali padahal pada dasarnya PT ST Nickel Resources dugaan kami sudah cacat administrasi dari awal,” tegasnya MGA.
Sampai saat ini, perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan dengan di dasari Surat Keputusan Bupati Konawe Kerry Sayful Konggoasa Nomor 224 Tahun 2014 tentang Perubahan Titik Kordinat Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi PT. ST Nickel Resources KW 09 OKP OO1.
Padahal Pasal 30 PP 23/2010, diatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan pengumuman lelang, pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara harus memohonkan IUP eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, pemenang lelang WIUP akan dianggap gugur dan uang jaminan kesungguhan yang sebelumnya sudah disetor akan menjadi milik Pemerintah. WIUP lalu akan ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama. Gubernur akan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang dimohonkan, kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP eksplorasi. Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat harus menyampaikan permohonan IUP eksplorasi kepada yang berwenang, paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pemohon dianggap gugur dan uang pencadangan akan menjadi milik Negara dan WIUP menjadi wilayah terbuka.
Lanjut MGA (sapaanakrabnya red), “kami sangat duga iup tak konsideran itu yakni Sk 224 tak mempuyai landasan untuk kemudian di hidupkan kembali, dan penerbitan kembali IUP yg sudah dicabut harusnya melalui proses lelang tetapi dugaan kami tak ada proses lelang dan langsung mengeluarkan sk 224 tersebut,” tutup MGA sala satu aktivis nasional asal sultra.(JUL)
Discussion about this post