JAKARTA, ANYARNEWS.COM – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, mimpi untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agak sulit diwujudkan, selama Kepala Negara tidak keluar rel atau tidak menyimpang dari konstitusi yakni UUD 1945.
“Beda mundur dan dilengsekan lantaran seorang presiden dipilih rakyat,” kata Jerry dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, semua ada legal coriddor (koridor hukumnya), bahkan hukum sebab akibat.
“Yang ditakuti people power secara kelembagaan sulit, alasannya legislatif dan eksekutif cukup kuat,” tambahnya lagi.
Apalagi, lanjut Jerry, parlemen saat ini dikuasai partai pendukung Jokowi. Karenanya, dalam kondisi saat ini Jokowi sulit dilengserkan.
Jerry menjelaskan, bahasa dilengserkan pernah terjadi saat Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memimpin. Kala itu Gus Dur lengser di tangan MPR. Tapi kali ini beda, MPR bukan lagi lembaga yang memberhentikan presiden.
“Barangkali jika melanggar konstitusi bisa saja seorang pemimpin dilengserkan. Soeharto jatuh lantaran krisis ekonomi dan juga memang didesak mundur oleh mahasiswa dan rakyat Indonesia kala itu,” terangnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, bahasa presiden mundur hanyalah isapan jempol, akan sulit terwujud, harus melalui DPR sampai ke MK.
“Tapi akan sulit Jokowi untuk mengundurkan diri dan itu tak akan terjadi. Bahkan dilengserkan akan sulit terjadi,” ungkap Jerry seraya megakui ada yang mendorong agar Jokowi mundur, tapi itu sulit dilakukan. Angin Reformasi 98 berbeda dengan kondisi saat ini.
Lebih lanjut Jerry menjelaskan, ada beberaa contoh kasus yang menyebabkan Presiden bisa dimakzulkan. Pertama, Presiden mengkhianati negara. Jika Presiden Jokowi terbukti mengkhianati negara, maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan oleh MPR.
Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi dan/atau perbuatan pidana berat lainnya. Namun, hal itu tentu harus ada pembuktian secara hukum terlebih dahulu. Ketiga, Presiden melakukan perbuatan tercela. Keempat, Presiden menerima suap atau melakukan penyuapan.
“Pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan oleh MPR. Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres,” ujarnya.
Memang diakui Jerry, ada pihak-pihak mencoba mengambil kesempatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini untuk melengsekan presiden.
“Tapi ini mustahil terwujud,” tandasnya. (Aldo)
Discussion about this post