Oleh: Desi Yunise, S.TP
Pengasuh MT Az Zahra Gresik, Jawa Timur
Diberitakan oleh CNN Indonesia (12/5/2020), Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Selama setahun mereka telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.
Lagi-lagi masyarakat harus ektra hati-hati dalam memilih makanan. Sebab, makanan haram beredar di pasar-pasar. Tak ada jaminan bahwa makanan yang dijual adalah makanan halal. Padahal negeri ini berpenduduk mayoritas muslim. Mereka sebagai konsumen berhak mendapatkan jaminan makanan halal.
Miris, perdagangan daging babi laris manis. Hingga baru 1 tahun berlangsung, kasus ini baru terungkap. Maraknya peredaran daging haram dan yang serupa adalah bukti bahwa masyarakat telah mengabaikan prinsip prinsip kehalalan makanan dan kehalalan berjual beli. Hidup di tengah-tengah kungkungan peradaban kapitalisme menjadikan faham materialisme tumbuh subur. Para pedagang hanya mementingkan materi semata. Materialisme menjadikan mereka menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan berlimpah, tanpa peduli lagi halal dan haram.
Sekulerisme pun telah berdampak rendahnya ilmu agama dalam jual-beli. Padahal banyak ketentuan islam terkait jual-beli. Dalam islam ada larangan menipu, larangan menimbun barang, larangan menimbun uang, keharusan berlaku jujur, dan aturan lainnya seputar perdagangan. Dan kalaupun mereka mengerti hukum tersebut namun ketaqwaan yang rendah menyebabkan mereka berani menabrak ketentuan Allah SWT.
Disamping itu, lemahnya pengawasan negara turut memperparah praktek penipuan. Di Indonesia sendiri memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun kasus di atas membuktikan bahwa regulasi tersebut masih belum menjangkau semua makanan yang beredar. Ditambah belum ada lembaga khusus dalam mengontrol penyimpangan di pasar. Ini menyebabkan posisi konsumen banyak dirugikan.
Dalam pandangan islam, beredarnya makanan halal di tengah-tengah masyarakat adalah tanggung jawab negara. Kepala negara dalam islam berposisi sebagai penanggung jawab dan pelindung bagi seluruh urusan rakyat. Apalagi perkara makanan bagi seorang muslim adalah perkara yang prinsip. Jika makanan yang dikonsumsi haram maka doa-doanya akan terhalang. Karena itulah, di masa peradaban islam diterapkan, pengawasan sangat ketat dipraktekkan oleh pemimpin umat islam. Rasulullah SAW dalam kapasitasnya sebagai kepala negara telah meletakkan dasar-dasar pengawasan di pasar. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).
Nabi pun mengangkat Said ibn Ash bin Muawiyah untuk mengawasi pasar di Mekah (setelah fathu Makkah). Hal ini dilakukan beliau agar tidak terjadi kecurangan dan tipuan yang dilakukan masyarakat di pasar-pasar,
Praktek pengawasan ini pun dilanjutkan di masa khalifah Umar Bin khattab ra. Beliau menunjuk Sayyidah Sambra’ binti Nuhaik untuk mengawasi pasar di Madinah dan Syifa’ binti Abdullah al-Adawiyah sebagai muhtasib (pengawas) dari kalangan muslimah. Di samping itu khalifah Umar juga mengangkat Sulaiman ibn Abi Khusaimah dan Abdullah ibn Utbah ibn Mas’ud sebagai pengawas pasar di Madinah.
Umar ibn Abdul Aziz ra tak ketinggalan pada masa pemerintahanya membuat regulasi mengenai takaran dan timbangan. Ini menunjukkan negara sangat berperan untuk melindungi kepentingan rakyat. Pemerintah memiliki peran sentral dalam menjamin terciptanya pasar yang adil bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam bis shawab.
Discussion about this post