KENDARI, ANYARNEWS.COM– Perusahaan Tambang Aspal PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk diduga menyalahgunakan Izin terminal khususnya dengan memasukan Kapal Jenis Vessel untuk melakukan bongkar muat Ekspor Aspal diluar kapasitas terminal khususnya yang hanya diperuntukkan untuk Kapal Jenis Tongkang. Minggu, (10/05/2020)
Hal itu disampaikan Oleh Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa, melalui Rilisnya (9/5). Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, Ia menduga ada konspirasi antara Kepala Syahbandar Pelabuhan Baubau dengan pihak PT. Wika Bitumen sehingga Pelabuhan yang hanya diperuntukkan untuk kapal jenis tongkang, malah memasukan Kapal Jenis Vessel yang kapasitasnya jauh lebih besar sehingga melanggar tata guna izin pelabuhan perusahaan tersebut. Sehingga Pihaknya meminta polda Sultra untuk segera menghentikan Aktivitas Bongkar Muat dan memeriksa PT. WIKA Bitumen dan Kepala Syahbandar Baubau
“Setelah kami check, sepertinya ada konspirasi antara Kepala Syahbandar Pelabuhan Baubau dengan pihak PT. Wika Bitumen. Kok bisa Pelabuhan yang hanya diperuntukkan untuk kapal jenis tongkang, malah digunakan untuk bongkar muat Kapal Jenis Vessel yang kapasitasnya jauh lebih besar, Ini jelas melanggar tata guna izin pelabuhan perusahaan tersebut. Kami minta polda Sultra segera hentikan aktivitas bongkar muat disana dan periksa PT. WIKA Bitumen dan Kepala Syahbandar Baubau” Tegasnya
Selain itu pihaknya menduga PT. WIKA Bitumen telah melakukan aktivitas bongkar muat menyalahi Protokol Penanganan COVID-19 Diarea Pelabuhan, Ia mendapati informasi bahwa Perusahaan itu telah memasukan Kapal Vessel berasal dari daerah Zona Merah Covid-19 tanpa melakukan pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari kepada sejumlah awak kapal tersebut
“Selain itu Kami menduga bahwa PT. WIKA Bitumen telah melakukan aktivitas bongkar muat menyalahi Protokol Penanganan COVID-19 Diarea Pelabuhan, informasi kami dapatkan bahwa Perusahaan itu memasukan Kapal Vessel berasal dari daerah Zona Merah Covid-19, mereka tidak melakukan pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari kepada awak kapalnya, jelas ini membahayakan masyarakat Buton didaerah tersebut”, Jelasnya
Mahasiswa Pascasarjana CSR Universitas Trisakti ini meminta DPRD Sultra untuk segera memanggil Pimpinan PT. WIKA Bitumen atas dugaan penggunaan Jalan umum untuk kepentingan pribadi perusahaannya tanpa memiliki dokumen persetujuan penggunaan jalan umum untuk operasional produksi dari pemerintah.
“Terakhir, Kami minta DPRD Sultra segera Panggil Pimpinan PT. WIKA Bitumen atas dugaan penggunaan Jalan umum untuk kepentingan pribadi perusahaan tanpa mengantongi izin pemerintah”, Tutupnya. (JUL)
Discussion about this post